KODE IKLAN DFP 1 Teori Asal Permintaan Negara | materi pelajaran k13 smp

Teori Asal Permintaan Negara

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
Visiuniversal---Warga berguru dan siswa sekalian, dalam pembahasan materi Pelajaran PKn dan Tatanegara kita sering menyinggung dilema Negara. Apa itu negara?, kemaren sudah kita bahas bersama ihwal pengertian dan konsep negara termasuk konsep atau definisi negara yang pernah diutarakan oleh para pakar (Konsep dan Definisi Negara oleh para pakar dan ahli lihat di sini !!). 

Soekarno Presiden Negara RI Pertama
Istilah negara, bangsa, dan masyarakat kerap kali kita dengar dari ucapan seorang pejabat pemerintah atau orang-orang yang mengurusi pembangunan negara kita, secara pribadi atau melalui media elektronik maupun cetak. Namun, istilah-istilah tersebut tidak gampang kita pahami dengan baik. Sering terjadi kerancuan dalam menafsirkan yang berakibat pada kesalahan penerapan dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh alasannya yaitu itu, Anda sebagai warga negara, warga bangsa dan warga masyarakat berkewajiban, memahami konsep-konsep tersebut.

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2 yaitu; 1) Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis, dan 2) Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta.

1. Secara Primer

Terjadinya negara secara primer yaitu sedikit demi sedikit yaitu dimulai dari adanya masyarakat aturan yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer yaitu membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
    • Fase Persekutuan manusia.
    • Fase Kerajaan.
    • Fase Negara.
    • Fase Negara demokrasi dan Diktatur.


2. Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder yaitu membahas terjadinya negara gres yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka legalisasi negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara gres sanggup memakai pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.

Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara alasannya yaitu :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu tempat belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu tempat yang semula termasuk tempat negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi). Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel saat dibuat tahun 1948 banyak mencaplok tempat Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

f. Fusi – Peleburan 
dua negara atau lebih dan membentuk menjadi 1 negara.

g. Acessie – Penarikan
Bertambahnya suatu wilayah alasannya yaitu proses pelumpuran bahari dalam kurun waktu yang usang dan dihuni oleh kelompok.

h. Cessie – Penyerahan
Sebuah tempat diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.

i. Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara gres di atasnya.

j. Separasi 
Suatu wilayah yang semula merupakan bab dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda


Di banyak sekali buku dan literatur banyak teori ihwal asal permintaan negara di antaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1. Teori Ketuhanan

Teroi ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari deteminisme religius, yaitu segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, Anda sanggup membaca Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 atas berkat rahmat Allah...dan seterusnya.


2. Teori Kenyataan

Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul alasannya yaitu kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, contohnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan legalisasi dari dalam dan luar.


3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial

Teroi ini mengenganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini sanggup antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.


4. Teori Penaklukan

Teori ini menganggap negara itu timbul alasannya yaitu adanya kelompok insan mengalahkan kelompok insan yang lain. Dengan demikian, pembentukan negara sanggup terjadi alasannya yaitu proklamasi, peleburan dan penguasaan atau pemberontakan (Kansil, 1985: 2-3). Teori ini juga disebut teori kekuatan (force theory) alasannya yaitu dalam teori ini kekuatan menciptakan hukum, dan kekuatan itu sendiri yaitu pembenaran atau raison d'etic-nya negara


5. Teori Alamiah

Teori ini menganggap bahwa negara yaitu ciptaan alam alasannya yaitu insan dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik. Oleh alasannya yaitu itu, insan ditakdirkan untuk hidup bernegara. Makara dalam situasi dan kondisi tempat yang ada, negara terbentuk dengan sendirinya.


6. Teori Filosofis

Teori filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori  metafisis. Teori ini bersifat filosofis alasannya yaitu merupakan renungan-renungan ihwal negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Bersifat idelis alasannya yaitu merupakan pemikiran ihwal negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, "Negara sebagai ide" bersifat mutlak alasannya yaitu melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten. Bersifat metafisis alasannya yaitu adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bab dari bangsa. Negara mempunyai atau mempunyai kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai akhlak sendiri.


7. Teori Historis

Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Olaeh karenanya, lembaga-lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari lingkungan setempat, waktu, dna tuntutan zaman sehingga secara historis bermetamorfosis negara-negara ibarat yang kita lihat kini ini.


8. Teori Organis

Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu lahir, tumbuh, dan berkembang kemudian mati.



9. Teori Patrilineal dan Matrilineal

Teori Partilineal dan Matrilineal ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan ibu (matrilineal). Keluarga tersebut terus berkembang berdasarkan garis keturunan yang ada dan menjadi benih-benih negara hingga terbentuknya pemerintahan yang terdesentralisasi.


10. Teori Kedaluwarsa

Teori Kedaluwarsa menganggap bahwa negara terbentuk alasannya yaitu memang kekuasaan raja (diterima atau ditolah oleh rakyat) sudah basi mempunyai kerajaan (sudah usang mempunyai kekuasaan) dan pada risikonya menjadi hak milik oleh alasannya yaitu kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan alasannya yaitu jure devino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), tetapi berdasarkan kebiasaan jure consetudinarjo. Laju dan organisasinya yaitu negara kerajaan timbul alasannya yaitu adanya milik yang sudah usang yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta oleh alasannya yaitu hak milik itu yang didasarkan pada aturan kebiasaan.


Dari semua teori asal permintaan negara tersebut, terlihat terperinci bahwa masing-masing teori mempunyai konsepsi dasar sesuai dengan angapan dan pandangannya sendiri. Pada dasarnya Negara itu mempunyai sifat-sifat khusus sebagai manisfestasi dari kedaultan yang dimilikinya. Umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat meliputi semua.

Demikianlah ihwal teori dan asal permintaan negara, supaya bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan kita dan sebagai materi berguru baik pada mata pelajaran PKn ataupun Ketatanegaraan. Terimakasih.

KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2