Visiuniversal---Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) merupakan prosedur yang memperlihatkan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pembelajaran seumur hidup. Kemunculan paradigma pendidikan berbasis masyarakat dipacu oleh arus bear modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan memperlihatkan tempat yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
Sebagai implikasinya, pendidikan menjadi perjuangan kolaboratif yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Partisipasi pada konteks ini berupa kerjasama antara warga dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga dam mengembangkan kegiatan pendidikan. Sebagai sebuah kerja sama, maka masyarakat diasumsi mempunyai aspirasi yang harus diakomodasi dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu jadwal pendidikan.
Dalam konteks pendidikan nonformal berbasis masyarakat ini, secara pribadi maupun tidak langsung, melibatkan masyarakat mulai dari proses perencanaan, proses pembelajaran hingga penilaian akhir, yang melihat implikasi pribadi efek dari jadwal pendidikan yang dilakukan.
Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pendidikan bebedak masyarakat merupakan perwujudan demokratisasi pendidikan melalui ekspansi pelayanan pendidikan menjadi sebuah gerakan penyadaran masyarakat untuk terus mencar ilmu sepanjang hayat dalam mengisi tantangan kehidupan yang berubah-ubah.
Secara konseptual, Pendidikan berbasis masyarakat yaitu model penyelenggaraan pendidikan bertumpu pada prinsip "dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat". Pendidikan dari masyarakat artinya pendidikan memperlihatkan tanggapan atas kebutuhan masyarakat. Pendidikan oleh masyarakat artinya masyarakat ditempatkan sebagai subyek/pelaku pendidikan, bukan objek pendidikan. Pada konteks ini, masyarakat dituntut tugas dan partisipasi aktifnya dalam setiap jadwal pendidikan. Adapun pengertian pendidikan untuk masyarakat artinya masyarakat diikut sertakan dalam semua jadwal yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mereka. Secara singkat dikatakan, masyarakat perlu diberdayakan, diberi peluang dan kebebasan untuk mendesain, merencanakan, membiayai, mengelola dan menilai sendiri apa yang diharapkan secara spesifik di dalam, untuk dan oleh masyarakat sendiri.
Di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16, arti dari pendidikan berbasis masyarakat yaitu penyelenggaraan pendidikan menurut kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dengan demikian nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat intinya merupakan suatu pendidikan yang memperlihatkan kemandirian dan kebebasan pada masyarakat untuk memilih bidang pendidikan yang sesuai dengan impian masyarakat itu sendiri.
Sementara itu dilingkungan akademik para hebat juga memperlihatkan batasan pendidikan berbasis masyarakat. Menurut Michael W. Galbraith sebagai berikut:
"Community-based aducation could be defined as an educational prosess by which individuals (in this case adults) become more corrtpetent in their skills, attitudes, and consepts in an effort to live in and gain more control over local aspect of their communities through democratic participation."
Artinya, pendidikan berbasis masyarakat sanggup diartikan sebagai proses pendidikan dimana individu-individu atau orang sampaumur menjadi lebih berkompetens dalam keterampilan, sikap, dan konsep mereka dalam upaya untuk hidup dan mengontrol aspsek-aspek lokal dari masyarakat melalui partisipasi demokratis. Pendapat lebih luas perihal pendidikan berbasis masyarakat dikemukakan oleh Mark K. Smith sebagai berikut:
"... as a process designed to enrich the lives of individuals and groups by engaging with people living within a geographical area, or sharing a common interest, to develop voluntar-ily a range of learning, action, and reflection opportunities, determined by their personal social, econornic and political need."
Artinya yaitu bahwa pendidikan berbasis masyarakat yaitu sebuah proses yang didesain untuk memperkaya kehidupan individual dan kelompok dengan mengikutsertakan orang-orang dalam wilayah geografi, atau menyebarkan mengenai kepentingan umum, untuk mengembangkan dengan sukarela tempat pembelajaran, tindakan, dan kesempatan refleksi yang ditentukan oleh pribadi, sosial, ekonomi, dan kebutuhan politik mereka.
Dengan demikian, pendekatan berbasis masyarakat yaitu salah satu pendekatan yang menganggap masyarakat sebagai biro sekaligus tujuan, melihat pendidikan sebagai proses dan menganggap masyarakat sebagai fasilitator yang sanggup menyebabkan perubahan menjadi lebih baik. Dari sini sanggup ditarik pemehaman bahwa pendidikan dianggap berbasis masyarakat bila tanggung jawab perencanaan hingga pelaksanaan berada di tangan masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat bekerja atas perkiraan bahwa setiap masyarakat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Baik masyarakat kota ataupun desa, mereka telah mempunyai potensi untuk mengatasi duduk kasus mereka sendiri menurut sumber daya yang mereka miliki serta dengan memobilisasi agresi bersama untuk memecahkan duduk kasus yang mereka hadapi.
Dalam UU sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 55 perihal Pendidikan Berbasis Masyarakat dinyatakan sebagai berikut:
- Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan nonformal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
- Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melakukan kurikulum dan penilaian pendidikan, serta administrasi dan pendanannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sanggup bersumber dari penyelenggara, masyarakat. Pemerintah, pemerintah kawasan dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lembaga pendidikan berbasis masyarakat sanggup memperoleh pinjaman teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil serta merata dan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- Ketentuan mengenai tugas serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dari kutipan di atas tampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat sanggup diselenggarakan dala jarul formal maupun nonformal, sert dasar dari pendidikan berbasis masyarakat yaitu kebutuhan dan kondisi masyarakat, serta masyarakat diberi kewenangan yang luas untuk mengelolanya. Oleh alasannya yaitu itu dalam menyelenggarakannya perlu memperhatikan tujuan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.
Untuk tujuan dari pendidikan nonformal berbasis masyarakat sanggup mengarah pada isu-isu masyarakat yang khusus menyerupai training karir, perhatian terhadap lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan politik dan kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bertani, penanganan duduk kasus kesehatan serta korban narkotika, HIV/AIDS dan sejenisnya. Sementara itu forum yang memperlihatkan pendidikan kemasyarakatan bisa dari kalangan bisnis dan industri, lembaga-lembaga berbasis masyarakat, perhimpunan petani, organisasi kesehatan, organisasi pelayanan kemanusiaan, organisasi buruh, perpustakaan, museum, organisasi persaudaraan sosial, lembaga-lembaga keagamaan dan lain-lain.
Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat
Model pendidikan berbasis masyarakat untuk konteks Indonesia sekarang semakin diakui keberadaannya pasca pemberlakuan UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan forum ini diatur pada 26 ayat 1 s/d 7 jalur yang dipakai bisa formal dan atau nonformal.
Dalam kekerabatan ini, pendidikan nonformal berbasis masyarakat yaitu pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan dan befungsi sebagai pengganti, penambah dan pelenggkap pendidikan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal befungsi mengembangkan potensi akseptor didik dengan pementingan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian fungsional. Pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan training kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan akseptor didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas forum kursus, forum pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan masyarakat, majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.
Dengan demikian, nampak bahwa pendidikan nonformal intinya lebih cenderung mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat yang merupakan sebuah proses dan program, yang secara esensial, berkembangnya pendidikan nonformal berbasis masyarakat akan sejalan dengan munculnya kesadaran perihal bagaimana hubungan-hubungan sosial bisa membantu pengembangan interaksi sosial yang membangkitkan concern terhadap pembelajaran berkaitan dengan duduk kasus yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sosial, politik, lingkungan, ekonomi dan faktor-faktor lain. Sementara pendidikan berbasis masyarakat sebagai jadwal harus berlandaskan pada keyakinan dasar bahwa partisipasi aktif dari warga masyarakat yaitu hal yang pokok. Untuk memenuhinya, maka partisipasi warga harus didasari kebebasan tanpa tekanan dalam kemampuan berpartisipasi dan impian berpartisipasi.
Prinsip-prinsip Pendidikan Berbasis Masyarakat
Menurut Michael W. Galbraith pendidikan masyarakat mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
Self determination (menentukan sendiri)
Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab untuk terlibat dalam memilih kebutuhan masyarakat dan mengindentifikasi sumber-sumber masyarakat yang bisa dipakai untuk merumuskan kebutuhan tersebut.
Self help (menolong diri sediri)
Anggota masyarakat dilayani dengan baik saat kemampuan mereka untuk menolong diri sendiri telah didorong dan dikembangkan. Mereka menjadi bab dari solusi dan membangun kemandirian lebih baik bukan tergantung alasannya yaitu mereka beranggapan bahwa tanggung jawab yaitu untuk kesejahteraan mereka sendiri.
Leadership development (pengembangan kepemimpinan)
Para pemimpin lokal harus dilatih dalam banyak sekali keterampilan untuk memecahkan masalah, menciptakan keputusan, dan proses kelompok sebagai cara untuk menolong diri mereka sendiri secara terus menerus dan sebagai upaya mengembangkan masyarakat.
Localization (lokalisasi)
Potensi terbesar untuk tingkat partisipasi masyarakat terjadi saat masyarakat diberi kesempatan dalam melayani, jadwal dan kesempatan terlibat akrab dengan kehidupan tempat masyarakat hidup.
Integrated delivery of sevice (keterpaduan pemberian pelayanan)
Adanya kekerabatan antaragensi di antara masyarakat dan agen-agen yang menjalankan pelayanan publik dalam memenuhi tujuan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Reduce duplication of service
Pelayanan masyarakat seharusnya memanfaatkan secara penuh sumber-sumber fisik, keuangan dan sumber daya insan dalam lokalitas mereka dan mengoordinir perjuangan mereka tanpa duplikasi pelayanan.
Accept diversity (menerima perbedaan)
Menghindari pemisahan masyarakat menurut usia, pendapatan kelas sosial, jenis kelamin, ras, etnis, agama atau keadaan yang menghalangi pengembangan masyarakat secara menyeluruh. Ini berarti pelibatan warga masyarakat perlu dilakukan seluas mungkin dan mereka didorong/dituntut untuk aktif dalam pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan jadwal pelayanan dan aktifitas-aktifitas kemasyarakatan.
Institutional responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)
Pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang berubah secara terus menerus yaitu sebuah kewajiban dan forum publik semenjak mereka terbentuk untuk melayani masyarakat. Lembaga harus sanggup dengan cepat merespon banyak sekali perubahan yang terjadi dalam masyarakat biar manfaat forum akan terus sanggup dirasakan.
Lifelong learning (pembelajaran seumur hidup)
Kesempatan pembelajaran formal dan informal hrus tersedia bagi anggota masyarakat untuk semua umur dalam banyak sekali jenis latar belakang masyarakat.
Dalam perkembangannya, community based education merupakan sebuah gerakan nasional di negara berkembang menyerupai Indonesia. community based education diharapkan sanggup menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan masyarakat madani (Civil society). Dengan sendirinya, administrasi pendidikan yang menurut pada community based education akan menampilkan wajah sebagai forum pendidikan dari masyarakat. Untuk melakukan paradigma pendidikan berbasis masyarakat pada jalur nonformal ditentukan juga dengan syarat-syarat yang memadai.
Demikian perihal pendidikan nonformal berbasis masyarakat yang bisa admin blog visiuniversal sampaikan, semoga bermanfaat. mohon dishare, bila sekiranya artikel ini penting untuk orang-orang dan masyarakat disekitar kita. terimakasih.
Referesi:
Ace Suryadi, "Pendidikan Investasi SDM dan Pembangunan." Jakarta: Balai Pustaka. 1999.
Dirjen PLSP. "Menuju masyarakat yang cerdas, terampil dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri "Direktorat Pendidikan Masyarakat. Depdiknas.2004.
Ditjen PLS, "Standar Minimal Manajemen PKBM Berbasis Masyarakat" Bandung: BPKB Jayagiri. 2003 hlm 1-2
DR. Umberto Sihombing. "Pendidikan Luar Sekolah Kini dan Masa Depan" Jakarta: PD. Mahkota, 1999
Finger dan Asun. "Quo Vadis Pendidikan Orang Dewasa" Yogyakarta; Pustaka Kendi.2004
Sudjana SF, Djudju. Pendidikan Nonformal (Wawasan Sejarah-Azas), Theme, Bandung. 1983.
Tilar, H.A.R. "Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi, Grasindo, Jakarta, Cetakan Pertama. 1997
Undang-undang Nomo 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.