Visiuniversal---Warga berguru dan siswa sekalian, dalam pembahasan ihwal Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam bahan Pelajaraj PKn, berikut ini kita mulai ihwal insan dan HAM. Manusia yakni makhluk paling sempurna. Setiap orang sebagai insan mempunyai hak asasi, maka seharusnay setiap kita meiliki perlakuan dan mendapat perlakuan yang benar yaitu sesuai dengan tuntutan hak asasi yang menempel pada diri setiap orang. Untuk mendapat citra biar perlakuan manusiawi betul-betul tepat sesuai hak asasinya, maka sebelumnya harus mengetahui terlebih dahulu konsep dan batasan hak asasi insan secara benar dan lengkap.
Perhatikan di sekitar kita Masih adakah Pelanggaran HAM | ? |
A. Konsep dan Batasan Hak Asasi Manusia
Warga belajar, Peserta didik dan siswa sekalian. Pembahasan akan kita mulai dengan pertanyaan fundamental yang sering dipertanyakan banyak orang, apakah sebenarnya hak asasi insan itu? ; Jika kita membuka kamus atau berdasarkan wikipedia; Hak ini dimilki oleh semua insan tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”. Hak individual disini menyangkut pertama-tama yakni hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara dilarang menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative (Wikipedia.org).
Hak asasi insan yang seing disingkat dengan HAM itu, sebenarnya merupakan 'frase' yang terbentuk dari tiga kata dasar, yaitu : 1) kata hak, 2) kata asasi, dan 3) kata manusia. Untuk mendapat pengertian yang utuh dan hakiki dari pengertian HAM, maka terlebih dahulu harus kita pahami dari setiap kata yang terkandung dari kependekan HAM tersebut. sebagai berikut;
1. Makna kata Hak,
Pengertian kata hak sepadan dengan kata 'right', yang bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.
2. Makna kata manusia,
Padanan kata 'human' berarti insan atau orang/seseorang, atau secara lengkapnya yakni makhluk yang berakal-budi, atau jikalau melihatnya dari litertur keagamaan, maka insan yakni makluk yang paling sempurna.
3. Makna kata asasi.
Pengertian kata asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa semenjak lahir, bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan untuk merampasnya, kecuali Allah itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak insan dengan hak binatang atau hak-hak makhluk lainnya.
Berdasarkan makna inti dari kata-kata yang terkandung dari kependekan HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia sanggup diartikan sebagai hak yang menempel pada diri setiam insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat siapa pun. Kaprikornus HAM yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai Makhluk Allah Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta derma dan martabat manusia. Oleh alasannya yakni itu, sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian kata hak sepadan dengan kata 'right', yang bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/melekat.
2. Makna kata manusia,
Padanan kata 'human' berarti insan atau orang/seseorang, atau secara lengkapnya yakni makhluk yang berakal-budi, atau jikalau melihatnya dari litertur keagamaan, maka insan yakni makluk yang paling sempurna.
3. Makna kata asasi.
Pengertian kata asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa semenjak lahir, bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan. Karena sangat asasi, tiada seorang pun diperbolehkan untuk merampasnya, kecuali Allah itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya. Itulah yang membedakan antara hak insan dengan hak binatang atau hak-hak makhluk lainnya.
Berdasarkan makna inti dari kata-kata yang terkandung dari kependekan HAM, maka HAM ATAU Hak Asasi Manusia sanggup diartikan sebagai hak yang menempel pada diri setiam insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat siapa pun. Kaprikornus HAM yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai Makhluk Allah Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta derma dan martabat manusia. Oleh alasannya yakni itu, sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturuna, jabatan, dan lain sebagainya.
Implikasi dari rumusan makna HAM di atas, berarti jikalau melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan aturan yang berlaku, termasuk hukum yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawanegeri negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku. Untuk menjamin derma HAM dan tegaknya norma-norma terkait HAM, biasanyanya di suatu negara terdapat organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia. Di Indonesia organisasi KOMNAS HAM, kepanjangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Agar tidak keliru di dalam menentukan dimensi-dimensi yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yang terkait dengan hak asasi insan tersebut. Secara umum bidang yang termasuk ke dalam HAM dan diakui oleh dunia Internasional mencakup enam jenis yaitu:
1. Hak asasi pribadi/personal right
Hak-hak asasi yang termasuk hak langsung yaitu sebagai berikut;
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan menentukan dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan doktrin yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik/Political rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi politik yakni sebagai berikut;
- Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak menciptakan dam mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk menciptakan dan mengajukan suatu proposal petisi.
3. Hak asasi hukum/legal equality rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi aturan yakni sebagai berikut;
- Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak mendapat layanan dan derma hukum.
4. Hak asasi ekonomi/property rigths
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi yakni sebagai berikut;
- Hak kebebasan melaksanakan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu
- Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak.
5. Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan yakni sebagai berikut;
- Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya yakni sebagai berikut
- Hak menentukan, menentukan dan mendapat pendidikan
- Hak mendapat pengajaran
- Hak untuk berbagi budaya yang sesuai dengan talenta dan minat.
Sedangkan berdasarkan konstitusi Indonesia, hak asasi insan mengacu kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998; yang dalam perumusannya juga mengacu pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB ihwal abolisi segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB ihwal hak-hak anak dan banyak sekali instrumen internasional lain yang mengatur ihwal Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut juga diubahsuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan aturan nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke dalam undang-undang, dan disahkan menjadi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia UU tersebut menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi insan di Indonesia mencakup : 1) Hak untuk Hidup; 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; 3) Hak berbagi diri; 4) Hak memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa aman; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak wanita; serta 10) Hak anak.
B. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Agar tidak keliru di dalam menentukan dimensi-dimensi yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, maka perlu dipahami dengan baik ragam atau bidang-bidang yang terkait dengan hak asasi insan tersebut. Secara umum bidang yang termasuk ke dalam HAM dan diakui oleh dunia Internasional mencakup enam jenis yaitu:
1. Hak asasi pribadi/personal right
Hak-hak asasi yang termasuk hak langsung yaitu sebagai berikut;
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan menentukan dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan doktrin yang diyakini
masing-masing.
2. Hak asasi politik/Political rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi politik yakni sebagai berikut;
- Hak untuk menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak menciptakan dam mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk menciptakan dan mengajukan suatu proposal petisi.
3. Hak asasi hukum/legal equality rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi aturan yakni sebagai berikut;
- Hak mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PND
- Hak mendapat layanan dan derma hukum.
4. Hak asasi ekonomi/property rigths
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi yakni sebagai berikut;
- Hak kebebasan melaksanakan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, atau utang-piutang
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu
- Hak mempunyai dan mendapat pekerjaan yang layak.
5. Hak asasi peradilan/procedural rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan yakni sebagai berikut;
- Hak mendapat pembelaan aturan di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
Hak-hak asasi yang termasuk hak asasi sosial-budaya yakni sebagai berikut
- Hak menentukan, menentukan dan mendapat pendidikan
- Hak mendapat pengajaran
- Hak untuk berbagi budaya yang sesuai dengan talenta dan minat.
Sedangkan berdasarkan konstitusi Indonesia, hak asasi insan mengacu kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998; yang dalam perumusannya juga mengacu pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB ihwal abolisi segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB ihwal hak-hak anak dan banyak sekali instrumen internasional lain yang mengatur ihwal Hak Asasi Manusia. Perumusan tersebut juga diubahsuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan aturan nasional yang kesimpulannya dirumuskan ke dalam undang-undang, dan disahkan menjadi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia UU tersebut menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi insan di Indonesia mencakup : 1) Hak untuk Hidup; 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; 3) Hak berbagi diri; 4) Hak memperoleh keadilan; 5) Hak atas kebebasan Pribadi; 6) Hak atas rasa aman; 7) Hak atas kesejahteraan; 8) Hak turut serta dalam pemerintahan; 9) Hak wanita; serta 10) Hak anak.
Demikian goresan pena ihwal konsep dasar dan batasan hak asasi manusia, semoga bermanfaat, terimakasih
Sumber :
- https://id.wikipedia.org/
- Edi, Asbjorn. (2001). Hak Atas Tandar Hidup yang layak termasuk Hak Pangan dalam Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Esai-esai Pilihan Ifdhal Kasih dan Johanes da Masenus Arus (Ed), Jakarta.
- Yusuf, Ester Indhayani.(2005). Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Kajian Hukum ihwal Penerapannya di Indonesia, Bahan Bacaan, Kursus HAM untuk pengacara X, Elsam.