Visiuniversal--warga berguru dan siswa sekalian kita tentu pernah mendengar perihal istilah Diaspora, terutama dalam pembahasan materi Pelajaran PKn. Diaspora ada yang menyebutkan sebagai ex. WNI, ada yang menyampaikan sebagai WNI di luar negeri, ataupun yang menyampaikan sebagai turunan kedua WNI serta mereka-mereka yang mempunyai rasa cinta terhadap Indonesia sanggup dikategorikan sebagai anggota Diaspora Indonesia.
Pengertian Daspora :
Istilah diaspora berasal dari kata Yunani "diaspeiro" yang dipakai diabad ke 5 SM. Belakangan istilah diaspora semakin popular ketika dipakai oleh para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana ketika itu bangsa Yahudi tersebar di aneka macam Negara lain begitu juga dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat dan Inggris istilah diaspora itu sendiri terkait dengan kelompok suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern ialah kelompok etnis minoritas migrant asal yang bertempat tinggal dan bertindak di Negara tuan rumah, tetapi mempertahankan kekerabatan sentimental dan material yang kuat dengan tanah air / Negara asal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yang lalu menjadi warga Negara lain (3) orang-orang yang menjadi keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.
Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. 2 tahun 2006 perihal kewarganegaraan merupakan suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun pada prinsipnya ialah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi belum dewasa hasil perkawinan adonan hingga berusia 21 (dua ouluh satu) tahun untuk menentukan salah satu kewarganegaraan dan menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional dan globalisasi tentu saja sanggup merubah Politik aturan satu Negara. Halini didasarkan pada kepentingan Negara yang dilihat dari aneka macam segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah sempurna apabila ketika ini diadakan perubahan politik aturan kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?
Isu Dwikewarganegaraan ketika ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yang mendukung, mempunyai pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:
- Dapat meningkatkan kekerabatan ekonomi antara dua Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK besar lengan berkuasa pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka berdomisili, sedemikian rupa sehingga keputusan yang dibentuk sanggup menguntungkan Negara RI
- DK akan menjadi pengikat dan menghindari kehilangan para tenaga Ahli yang berbakat, berintelektual dan berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK sanggup memperkenalkan budaya indonesia ke LN.
Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan sanggup menawarkan laba yang besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yang menolak konsep DK tersebut, anatara lain meliputi:
- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Permasalahan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban warga Negara.
Konstitusi indonesia yang menciptakan pengaturan mengenai kewarganegaraan dalam perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan menempel pada kewarganegaraan serta wajib melakukan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam dari delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi insan pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi sumber daya insan yang, bukan saja besar, tapi ''the selected few'', Menuntut paradigma politik aturan dan HAM kewarganegaraan gres bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bab dari negara demokrasi terbesar di dunia, Lebih dari itu, usaha dwi kewarganegaraan haruslah dimaknai sebagai usaha memastikan terealisasinya proteksi HAM, Khususnya anak dan perempun diaspora indonesia dan perlu perilaku cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan fenomena dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi kesinambungan gagasan dan tujuan nasional indonesia. Langkah awal, tunjangan layanan keimgrasian yang bertumpu pada kategorisasi Diaspora indonesia dengan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI di LN yang berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang lalu menjadi warga negara lain, (3) WN Asing yang keturunan indonesia, dan (4) orang abnormal simpatisan indonesia.
Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian dalam menjamin dan menjaga rasa cinta para diaspora indonesia sanggup menjadi alternative utama. para Diaspora merasa sering mengalami kesulitan dalam memperoleh akomodasi keimigrasian dan sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini sanggup saja terjadi alasannya didasarkan pada evaluasi yang subyektif, menyerupai penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak serius dalam melihat potensi besar yang dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh alhasil para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yang eks. WNI untuk sanggup hidup dan bertempat tinggal di indonesia tanpa mekanisme keimigrasian yang rumit.
Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan aturan gres perihal akomodasi keimigrasian bagi para Diaspora indonesia sanggup menjadi penyejuk dan jalan tengah untuk menjembatani antara kepentingan Negara dengan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal dan cita-cita para Diaspora Indonesia untuk memperoleh dwikewarganegaraan.
Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia dalam Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora dan Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.
Pengertian Daspora :
Istilah diaspora berasal dari kata Yunani "diaspeiro" yang dipakai diabad ke 5 SM. Belakangan istilah diaspora semakin popular ketika dipakai oleh para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana ketika itu bangsa Yahudi tersebar di aneka macam Negara lain begitu juga dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat dan Inggris istilah diaspora itu sendiri terkait dengan kelompok suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern ialah kelompok etnis minoritas migrant asal yang bertempat tinggal dan bertindak di Negara tuan rumah, tetapi mempertahankan kekerabatan sentimental dan material yang kuat dengan tanah air / Negara asal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yang lalu menjadi warga Negara lain (3) orang-orang yang menjadi keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.
Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. 2 tahun 2006 perihal kewarganegaraan merupakan suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun pada prinsipnya ialah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi belum dewasa hasil perkawinan adonan hingga berusia 21 (dua ouluh satu) tahun untuk menentukan salah satu kewarganegaraan dan menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional dan globalisasi tentu saja sanggup merubah Politik aturan satu Negara. Halini didasarkan pada kepentingan Negara yang dilihat dari aneka macam segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah sempurna apabila ketika ini diadakan perubahan politik aturan kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?
Isu Dwikewarganegaraan ketika ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yang mendukung, mempunyai pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:
- Dapat meningkatkan kekerabatan ekonomi antara dua Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK besar lengan berkuasa pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka berdomisili, sedemikian rupa sehingga keputusan yang dibentuk sanggup menguntungkan Negara RI
- DK akan menjadi pengikat dan menghindari kehilangan para tenaga Ahli yang berbakat, berintelektual dan berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK sanggup memperkenalkan budaya indonesia ke LN.
Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan sanggup menawarkan laba yang besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yang menolak konsep DK tersebut, anatara lain meliputi:
- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Permasalahan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban warga Negara.
Konstitusi indonesia yang menciptakan pengaturan mengenai kewarganegaraan dalam perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan menempel pada kewarganegaraan serta wajib melakukan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam dari delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi insan pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi sumber daya insan yang, bukan saja besar, tapi ''the selected few'', Menuntut paradigma politik aturan dan HAM kewarganegaraan gres bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bab dari negara demokrasi terbesar di dunia, Lebih dari itu, usaha dwi kewarganegaraan haruslah dimaknai sebagai usaha memastikan terealisasinya proteksi HAM, Khususnya anak dan perempun diaspora indonesia dan perlu perilaku cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan fenomena dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi kesinambungan gagasan dan tujuan nasional indonesia. Langkah awal, tunjangan layanan keimgrasian yang bertumpu pada kategorisasi Diaspora indonesia dengan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI di LN yang berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang lalu menjadi warga negara lain, (3) WN Asing yang keturunan indonesia, dan (4) orang abnormal simpatisan indonesia.
Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian dalam menjamin dan menjaga rasa cinta para diaspora indonesia sanggup menjadi alternative utama. para Diaspora merasa sering mengalami kesulitan dalam memperoleh akomodasi keimigrasian dan sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini sanggup saja terjadi alasannya didasarkan pada evaluasi yang subyektif, menyerupai penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak serius dalam melihat potensi besar yang dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh alhasil para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yang eks. WNI untuk sanggup hidup dan bertempat tinggal di indonesia tanpa mekanisme keimigrasian yang rumit.
Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan aturan gres perihal akomodasi keimigrasian bagi para Diaspora indonesia sanggup menjadi penyejuk dan jalan tengah untuk menjembatani antara kepentingan Negara dengan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal dan cita-cita para Diaspora Indonesia untuk memperoleh dwikewarganegaraan.
Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia dalam Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora dan Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.