Visiuniversal---Wargabelajar-dan siswa sekalian, sesudah berhasil menuntaskan pendidikan dan menamatkan sekolah, khususnya sekolah di jenjang Pendidikan SMU sederajat, maka sebagian dari kalian tentunya berkemas-kemas untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi (kuliah). Tetapi bagi sebagian warga berguru dan siswa ada yang lebih menentukan berkerja dengan memanfaatkan Izasah SMU/Paket C yang telah dimiliki. Nah tahukah kalian salah satu syarat yang dibutuhkan bagi pencari kerja yakni Kartu Pencari Kerja atau sering disebut kartu kuning. Untuk kalian yang ingin menciptakan Kartu pencari kerja Putih yang dulu berjulukan Kartu Kuning AK1.
Dalam banyak kesempatan lowongan kerja dikala ini hadir menciptakan para pencari kerja ada yang dituntut untuk melengkapi dokumen dan juga berkas-berkas penting lainnya ibarat yang biasa dikala adanya perekrutan PNS yakni menciptakan Kartu Kuning / AK1 (Kartu Pencari Kerja).
Bagi Wargabelajar-dan siswa yang belum pernah membuatnya tentu sangat membingungkan juga mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus diberikan dikala akan menciptakan kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yang rumahnya jauh dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat menyusahkan kalau harus bolak-balik.
Cara menciptakan Kartu Kuning / AK-1 (Kartu Pencari Kerja)
PERSYARATAN MEMBUAT KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)
Adapun syarat-syarat yang harus dibawa ketika mengusulkan menciptakan kartu kuning di Disnakertrans yakni sbb:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Ijazah dari SD, SMP, SMU atau hingga Pendidikan terakhir
- Pas foto ukuran 4 X 3 sebanyak 2 lembar (untuk jaga-jaga sebaiknya bawa lebih)
PROSES PEMBUATAN KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)
- Datang ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat dengan membawa persyaratan di atas. (Lihat Daftar Disnakertrans se Indonesia di sini!!)
- Lebih baik membawa dokumen orisinil (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
- Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
- Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir.
Demikianlah langkah-langkah dan cara menciptakan Kartu Kuning atau Kartu Putih AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut, kita hanya perlu membawa dokumen yang telah disebutkan di atas biar dapat pribadi memprosesnya ke Disnakertrans. dan semoga Kartu pencari kerja dapat dipakai sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja atau memenuhi syarat manajemen CPNS yang diinginkan. Terimakasih. https://visiuniversal.blogspot.co.id/